Friday, 5 June 2009

Boediono, Kwik, dan Penjualan BCA

sumber: http://rusdimathari.wordpress.com/2009/05/19/pak-boed-yang-tidak-saya-kenal-2/

Pak Boed yang Tidak Saya Kenal (2)

BoedionoMengomentari kasus Syafrudin (mantan Ketua BPPN) yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Pabrik Gula Rajawali III, Gorontalo– Kwik mengungkapkan, Boediono sebagai anggota ex officio KKSK sebetulnya punya andil besar dan mengetahui semua penjualan aset-aset BPPN.

oleh Rusdi Mathari
Mengakhiri karir di Bank Indonesia, Boediono menjadi menteri untuk kali pertama di zaman pemerintahan B.J. Habibie. Dia diangkat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Sempat absen di masa Presiden Abdurrahman Wahid, Boediono kembali diangkat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati. Itu Jumat 10 Agustus 2001, atau sekitar dua pekan setelah parlemen menurunkan Abdurrahman Wahid sebagai presiden, 23 Juli 2001.

Sejak menjadi bagian dari orang-orang yang bisa menentukan “merah biru” perekonomian Indonesia, catatan penting tentang Boediono mulai semakin banyak. Salah satunya menyangkut penjualan 51 persen saham BCA kepada Farallon Capital Partners, 14 Maret 2002. Kwik Kian Gie kolega Boediono di Kabinet Gotong Royong bercerita, sehari sebelum bank itu dijual, rapat kabinet yang dipimpin oleh Megawati sebetulnya tak mengagendakan soal penjualan BCA.

Agenda rapat penjualan BCA baru muncul siang harinya usai rapat kabinet, ketika para menteri ekonomi berinisiatif mengadakan rapat terbatas di Gedung Departemen Kesehatan di Jalan Haji Rangkayo Rasuna Said, Jakarta. Di rapat itu Kwik yang menjadi Kepala Bappenas mengaku berdebat dengan Menko Ekonomi Dorodjatun Kuntjorojakti, Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Boediono sebagai Menteri Keuangan.

Tiga menteri itu menyetujui agar BCA segera dijual sementara Kwik tidak setuju. Alasan Kwik kalau BCA harus dijual, maka obligasi rekap pemerintah di BCA harus terlebih dulu dikeluarkan. Hal itu penting, karena dalam pandangan Kwik, semua obligasi itu hanya digunakan sebagai instrumen bukan obligasi yang sebenarnya. Obligasi rekap adalah salah satu klausul letter of intent yang disodorkan oleh Dana Moneter Internasional, IMF kepada Indonesia.

Dengan kata lain, bila kelak banknya sudah sehat, obligasi pemerintah bisa ditarik kembali. Namun rupanya setelah bank-bank itu sudah sehat dan bebas dari kredit macet, IMF mendesak bank-bank yang sudah sehat itu termasuk BCA harus dijual bersama obligasinya.

Hari itu rapat di Depkes juga menemui kebuntuan. Setelah dilanjutkan dengan rapat menteri-menteri bidang ekonomi, yang juga tidak bisa mencapai kata putus, soal penjualan BCA lalu diserahkan kepada menko ekonomi dan beberapa menteri lain. Kwik tidak masuk dalam daftar menteri itu. Dia baru tahu keesokan harinya, mayoritas saham BCA telah dijual kepada Farallon seharga Rp 1.775 per lembar saham atau total Rp 5,3 triliun meski di dalamnya terdapat tagihan pemerintah Rp 60 trilun. (lihat “Penjualan BCA,” Lentera Merah, 21 Juni 2008).

Bersama dengan 22 bank lain, BCA adalah penerima BLBI. Semula nilainya “hanya” Rp 26,59 triliun tapi setelah masuk ke BPPN dan menjadi tanggungan pemerintah, aliran dana BLBI yang masuk ke BCA meningkat menjadi lebih dua kali lipat atau mendekati Rp 60 triliun. Hingga dijual kepada Farallon itu, obligasi rekap yang harus ditanggung pemerintah di BCA sudah mencapai Rp 58,2 triliun.

Ada pun Farallon merupakan konsorsium yang dipimpin oleh Sarindo Holding Mauritus. Dalam dokumen BCA yang diterima BI disebutkan, pemegang saham terbesar BCA bukanlah Farallon melainkan Farindo Investment. Anggotanya antara lain Alaerca Invesment Limited yang sahamnya dimiliki pemegang saham PT Djarum.

KKSK
Sebagian kalangan waktu itu menuduh Kelompok Salim (Anthony Salim) berada di belakang konsorsium Farallon dengan menumpang Djarum. Dua tahun sebelumnya, perusahaan rokok itu diketahui memang telah membeli Salim Oleochemicals Group seharga US$ 127 miliar melalui Bhakti Investama Consortium. Pembelian itulah yang menghubungkan keberadaan Salim di balik Djarum.

Yang mengejutkan, para pemilik dan pemegang saham BCA kemudian juga mendapatkan surat keterangan lunas atas “utang-utang” pengucuran BLBI yang sudah mereka terima. Tentang surat lunas itu, kali pertama dicetuskan di Jimbaran, Bali, oleh Syafrudin Arsyad Temenggung, Ketua BPPN (2002-2004), saat bulan puasa 2002. Waktu itu Syafrudin, menawarkannya kepada Sudwikatmono, The Nin King, Anthony Salim, dan Ibrahim Risjad.

Mendiang Raymond van Beekum, Kepala Divisi Komunikasi BPPN ketika itu menyebut surat lunas itu sebagai realese and discharge. Itu semacam penghargaan bagi debitor yang dinilai koperatif dan yang tidak koperatif. Jika setelah diberi toleransi, para debitor bersedia membayar atau melunasi seluruh kewajibannya, BPPN akan memberi penghargaan dan membebaskan tuntutan hukum. Sebaliknya jika tidak, BPPN akan menyerahkan persoalannya kepada penyidik hukum. Dasar hukumnya adalah Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

Menurut Kwik, instruksi itu dikeluarkan oleh Megawati, karena desakan dan paksaan BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan alias KKSK (lihat “KKSK dan BPPN ‘Plintat-Plintut’ soal R&D,” Kompas, 1 April 2003). Lembaga yang disebut terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.

Lembaga itu diketuai oleh menko ekonomi dengan anggota antara lain menteri keuangan. Kwik dan Rizal Ramli yang pernah menjabat menko ekonomi karena itu juga pernah menjadi ketua KKSK. Pada masa pemerintahan Megawati, ketuanya adalah Dorodjatun dan Boediono sebagai anggota. Tugasnya merumuskan arah kebijakan pengelolaan bank dalam penyehatan dan aset bank yang diserahkan ke BPPN. Namun realitasnya peran KKSK tak sekadar penentu arah kebijakan BPPN melainkan malah lebih banyak berfungsi sebagai pengambil keputusan yang harus dilaksanakan BPPN.

Dalam beberapa kasus, KKSK bahkan terkesan getol mengeksekusi penyelesaian utang 50 kelompok usaha besar (obligor) di BPPN. Perundingan-perundingan yang dilakukan oleh BPPN dengan debiturnya misalnya seketika bisa diubah oleh KKSK. Salah satu contohnya, yang sempat menjadi masalah ketika itu, menyangkut proses restrukturisasi utang PT Chandra Asri Petrochemical Center.

Dihentikan
Sebagai kreditor dan pemasok bahan baku Chandra Asri, Marubeni Corp. semula diminta oleh BPPN agar menambah kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari penyelesaian utang Chandra Asri. Antara lain lewat konversi sebagian utang Marubeni, atau setara dengan konversi piutang BPPN sebesar US$ 425 juta kepada Chandra Asri. Namun belakangan, KKSK justru mengabulkan permintaan Marubeni.

Dari US$ 723,6 juta utang Chandra Asri, Marubeni hanya mengonversi US$ 100 juta. BPPN yang sejak awal menolak keinginan Marubeni, lalu menyerahkan masalah restrukturisasi utang Chandra Asri kepada KKSK.

Peran KKSK semakin kuat setelah menteri keuangan menerbitkan surat keputusan, Februari 2000, yang ditujukan kepada direksi bank BUMN dan Ketua BPPN. Dalam surat itu disebutkan, keputusan dan perjanjian restrukturisasi dan utang yang melebihi Rp 1 triliun harus di-acc menteri keuangan dan KKSK. Menurut Syafrudin, keputusan pemerintah itu ditegaskan dalam letter of intent Indonesia-IMF Mei 2000 (lihat “BPPN Memangkas Komisi Eksekusi,” Gatra, 31 Mei 2001).

Dalam soal surat lunas yang dikeluarkan BPPN itu, tak semua konglomerat mendapatkannya tapi Anhtony Salim termasuk yang beruntung. Dua bulan setelah BPPN dinyatakan bubar pada 27 Februari 2004, mantan pemilik BCA itu mengantongi surat lunas dari BPPN karena dianggap sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebesar Rp 52,7 triliun.

Grup Salim dianggap telah menyerahkan 108 asetnya kepada BPPN pada 1998 untuk membayar kewajibannya sebagai eks pemilik BCA. Aset-aset itu ditangani oleh PT Holdiko Perkasa, perusahaan induk yang dibentuk untuk menampung aset-aset Grup Salim. Hasil yang diperoleh BPPN dari penjualan seluruh aset Salim sekitar Rp 20 triliun atau sekitar 37 persen dari tingkat pengembalian (recovery rate) yang seharusnya dikantongi BPPN.

Ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden menggantikan Megawati, soal BLBI dan surat keterangan lunas itulah yang kembali dipersoalkan beberapa kalangan termasuk para anggota DPR. Melalui Kejaksaan Agung, pemerintah kemudian membentuk tim khusus penanganan BLBI. Anggotanya 35 orang, termasuk Jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap KPK dan sekarang mendekam di Penjara Cipinang, Jakarta. Tugas tim difokuskan kepada penyerahan aset oleh obligor BLBI, terutama mantan pemilik BCA dan BDNI.

Awalnya banyak yang berharap dengan tim khusus itu meski pada tanggal 29 Februari 2008 Kejaksaan Agung menghentikan semua penyelidikan kedua kasus yang diduga melibatkan Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim itu. Kendati diakui ada kerugian negara, Kejaksaan Agung menganggap tidak menemukan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim.

Bukan Ahli
Sebelum Kejaksaan Agung menutup kasus BLBI itu, Panitia Kerja Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BLBI, DPR-RI, yang berlangsung 28 November 2007, sempat meminta penjelasan kepada semua menteri ekonomi periode 1999-2004. Mereka diundang semua termasuk Boediono.

Dalam rapat itu, salah anggota panitia Drajad H. Wibowo mengatakan, kasus BLBI harus diusut tuntas karena banyak mengandung hal misterius terutama menyangkut kewajiban para obligor dan kebijakan pemerintah yang selama ini belum pernah terungkap. Antara lain menyangkut pelepasan aset dan penerbitan surat keterangan lunas itu.

“Komisi XI memandang perlu ditelusuri dari awal, bagaimana ketika aset itu diserahkan, kenapa out of court setlement yang dipilih dan seterusnya, agar informasi menjadi lengkap. Semua menjadi satu garis yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin angka yang disetujui nanti menjadi kasus lagi seperti sekarang, sehingga bermunculan nama-nama dan sebagainya,” kata Dradjad (lihat “ BLBI DPR Pertanyakan Perbedaan Depkeu dan BPK,” Suara Karya, 29 November 2007).

Menjawab anggota dewan, dalam rapat itu Boediono mengingatkan, pihak yang paling berwenang dan kompeten untuk menjelaskan semua hal tentang BLBI dan surat lunas itu adalah BPPN. “Kami bukan ahlinya. Tentu tidak bisa mengatakan mana angka yang bisa digunakan,” kata Boediono.

Mengomentari kasus Syafrudin (mantan Ketua BPPN) yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Pabrik Gula Rajawali III, Gorontalo, Kwik mengungkapkan, Boediono sebagai anggota ex officio KKSK sebetulnya punya andil besar dan mengetahui semua penjualan aset-aset BPPN. ”Pak Boediono kalau gentle dan bertanggungjawab, seharusnya menjelaskan kasus BPPN yang kini ditangani kejaksaan. Jangan diam saja (dalam kasus Syafruddin),” kata Kwik (lihat “Kwik: Kasus BPPN, Boediono Ikut Bertanggungjawab,” Rakyat Merdeka, 13 Februari 2006)

Nilai aset Pabrik Gula Rajawali III, sebetulnya mencapai Rp 600-an miliar tapi oleh BPPN seharga Rp 90-an miliar pada era Megawati. Dorodjatun dan Rini S Suwandi (mantan Menteri Perindustrian) yang pernah duduk di KKSK sempat ikut diperiksa dalam perkara itu tapi belum dengan Boediono. (bersambung)

Tentang Boediono (1)

Sumber: http://rusdimathari.wordpress.com/2009/05/18/pak-boed-yang-tidak-saya-kenal-1/

Pak Boed yang Tidak Saya Kenal (1)

BoedionoDalam kesaksiannya pada persidangan Paul Sutopo tujuh tahun silam, kepada hakim Boediono mengaku, ikut memberikan disposisi persetujuan pemberian fasilitas kliring terhadap bank bersaldo debit. Itu terjadi dalam rapat tanggal 15 Agustus 1997 tapi kata dia, dalam rapat direksi BI tanggal 20 Agustus 1997, dirinya tidak ikut memberikan disposisi.

oleh Rusdi Mathari
TAK seperti ekonom Faisal Basri yang mengaku mengenal Boediono, secara personal saya sama sekali tidak mengenal Boediono. Sebagai wartawan, saya hanya beberapa kali menemui Boediono untuk meminta informasi. Itu pun hanya door stop.

Kali pertama saya mencegat Boediono ketika dia menjabat Direktur II (Bidang Akuntasi) Bank Indonesia. Itu sekitar 1996 atau 1997-an. Waktu itu saya wartawan di InfoBank. “Pertemuan” kedua terjadi sekitar tujuh tahun silam, ketika saya melihat Boediono duduk di kursi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bersaksi untuk perkara yang menempatkan Paul Sutopo (kolega Boediono semasa bekerja di BI) sebagai tersangka.

Seperti Faisal Basri yang menjuluki Boediono sebagai orang sederhana sejak kali pertama melihat Boediono, saya pun paham, Boediono memang sosok bersahaja meski saya tidak tahu persis, apakah kursi-kursi di rumahnya benar sudah banyak yang bolong atau tidak. Semua wartawan yang pernah berinteraksi dengan Boediono, saya kira juga paham karakter Boediono yang tak suka bicara banyak kecuali ketika dia menjawab pertanyaan-pertanyaan anggota DPR saat dicalonkan menjadi calon Gubernur BI, tahun silam.

Lalu seminggu belakangan, sebagian orang meributkan Boediono. Pemicunya pilihan Susilo Bambang Yudhoyono kepada Boediono sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden mendatang, informasinya sudah bocor sebelum dideklarasikan di Bandung. Boediono kata Faisal Basri lantas dituduh sebagai antek-antek Dana Moneter Internasional atau IMF, simbol neoliberalisme yang bakal merugikan bangsa, dan segala tuduhan miring lainnya.

BLBI
Saya tidak tahu kebenaran dan ketidakbenaran tuduhan semacam itu. Yang saya tahu, Boediono cukup banyak meninggalkan cacatan sejak menjabat beberapa pos penting di bidang ekonomi dan moneter di negeri ini. Salah satunya adalah catatan tentang pengucuran Bantuan Likuditas Bank Indonesia alias BLBI.

Ia adalah skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di republik ini dan hingga sekarang, tak satu pun pejabat atau mantan petinggi Indonesia yang mengaku bertanggungjawab atas pengucurannya. Dradjad H. Wibowo, anggota DPR-RI menyebutkan, seluruh rangkaian BLBI itu sudah memangsa keuangan negara hingga Rp 700 triliun. Setiap tahun, dana APBN yang tergerus untuk membayar subsidi para bankir dan penerima BLBI itu tak kurang Rp 50 triliun. Dalam hitungan Dradjad, uang tunai milik negara yang digunakan untuk membayar utang pokok dan bunga yang ditaksir sudah menghabiskan Rp 300 triliun.

Ketika BPPN masih ada, suatu malam di pertengahan September 2002 saya menghadiri undangan dari salah satu pejabat lembaga itu. Acaranya berlangsung di Mercantile Club, Wisma BCA, Jalan Sudirman, Jakarta. Tak ada yang istimewa dari acara itu. Diskusi pun sebetulnya biasa-biasa saja.

Yang tidak biasa, salah satu pejabat lembaga itu mengungkapkan bahwa dari Rp 153,4 triliun (angka saat itu) BLBI yang dikucurkan BI, sebanyak 21 persen diantaranya ternyata tidak diikat dengan jaminan. Kalau pun ada, sebanyak 74 persen ternyata juga tidak diikat dengan asas legalitas. “Kami tidak tahu, kenapa BI bisa kebobolan seperti itu,” kata pejabat tadi.

Hal itu menurut dia, baru diketahui oleh BPPN setelah lembaga itu kembali mengutak-atik dokumen perihal BLBI sehubungan dengan rencana pemanggilan kembali Usman Admadjaja (pemilik Bank Danamon), salah satu konglomerat penerima BLBI. Ada beberapa debitur besar yang namanya tercantum sehubungan dengan penyerahan jaminan yang kurang itu tapi si pejabat BPPN tadi enggan menyebutkan nama para debitur itu ketika saya berusaha bertanya.

Namun waktu itu saya mendapatkan “bocoran.” Bob Hasan, Syamsul Nursalim, Usman Admadjaja, dan Kaharudin Ongko, merupakan deretan konglomerat yang masuk dalam daftar penerima BLBI tanpa jaminan itu. Salah satu indikasinya, penyerahan aset para taipan di zaman Orde Baru itu sudah bermasalah sejak awal. Contohnya soal tambak Dipasena milik Syamsul Nursalim yang ketika itu dinilai Rp 19 triliun.

Tentu saja, saya mengherankan temuan BPPN itu. Karena bagaimana mungkin lembaga sebesar BPPN yang didirikan sejak 1998 untuk mengurusi BLBI, ternyata baru mengetahui ketimpangan itu, setelah akan berakhir masa kerjanya empat tahun kemudian?

Soal temuan itu pun, BPPN sebetulnya bisa dikatakan sangat terlambat. Tiga tahun sebelum acara makan malam di Wisma BCA itu, BPK sudah mengungkapkan banyak ketimpangan antara BLBI dan jaminannya. Karena dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 54 bank, yang diikat dengan jaminan hanya senilai Rp 24 triliun. Sisanya, tidak jelas.

Ketidakjelasan aliran BLBI itu diikat jaminan atau tidak, antara lain terungkap dari pengucuran BLBI yang dialirkan lewat fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK). Fasilitas ini, ternyata tersalur tanpa analisis kondisi keuangan bank penerima. Contohnya SBPUK yang dikeluarkan lewat Surat Direksi No.30/50/Dir/UK tanggal 30 Desember 1997 atas dasar persetujuan presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneng) No. R-183/M.Sesneg/12/1997 tanggal 27 Desember 1997.

Oleh BPK pemberian SBPUK kepada bank-bank bermasalah itu, dinilai, diberikan tanpa analisis terlebih dahulu atas kondisi keuangan bank yang bersangkutan. Padahal analisis layak tidaknya satu fasilitas keuangan diberikan kepada sebuah bank semacam itu merupakan tugas BI, tepatnya biro Urusan Pengawasan Bank (UPwB).

Biro itulah yang semestinya memberikan pertimbangan kepada direksi BI sebelum mengambil keputusan apakah suatu fasilitas layak atau tidak diberikan kepada bank. Terhadap fasilitas SBPUK yang diberikan kepada 54 bank, menurut BPK prosedur itu akan tetapi tidak dilakukan UPwB.

Ketiadaan pertimbangan UPwB itu, tentu tidak sesuai dengan persetujuan presiden tanggal 27 Desember 1997 lewat Mensesneng yang menyebutkan fasilitas SBPUK diberikan untuk mengatasi saldo debit bank yang memiliki harapan sehat. Lalu berdasarkan laporan tingkat kesehatan bank, belakangan diketahui pula sebagian besar bank penerima SBPUK ternyata memang tidak sehat bahkan sakit. Banyak diantaranya yang kemudian terbukti dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) dan dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Tidak Ada Jaminan
Surat Mensesneg itu dikirim setelah sehari sebelumnya, Soedradjad Djiwandono, Gubernur BI kala itu— mengirim surat kepada presiden. Dalam surat tertanggal 26 Desember 1997, Soedradjad melaporkan perkembangan terakhir keadaan bank yang mengalami saldo debit yang terus membengkak sebagai akibat tekanan dari berbagai penarikan nasabah. Dalam surat itu, Soedradjad juga menjelaskan, untuk mencegah runtuhnya perbankan diperlukan penggantian saldo debit.

“Sambil menunggu kondisi perbankan dan pulihnya kepercayaan terhadap perbankan, BI, sekiranya disetujui, akan mengganti saldo debit dengan SBPUK sesuai dengan memo terlampir.” Begitulah isi surat Soedradjad. Memo yang dimaksud Soedradjad tak lain adalah memo bernomor MO-67/MK/97 yang dibuat Mar’ie Muhammad kepada Soedradjad tanggal 26 Desember 1997. Mar’ie waktu menjabat sebgai menteri keuangan.

Memo Mar’ie itu keluar, karena kabarnya, ada disposisi Presiden Soeharto yang meminta agar Bank Utama –milik Sigit dan Tommy— dimerger dengan Bank Harapan Sentosa (BHS) milik Hendra Rahardja, kakak Eddy Tanzil, maling dalam kasus Bapindo. Disposisi itu, katanya, juga disampaikan Mar’ie secara lisan dalam rapat Dewan Moneter. Berdasarkan memo itulah, Soedradjad lantas mengirim surat kepada Soeharto sebagai Presiden RI dan dijawab oleh Mensesneg dengan menyetujui saran Soedradjad.

Merujuk temuan Tim Auditor Internasional yang pernah digunakan BPPN, 54 bank penerima BLBI itu disebut-sebut banyak melakukan penyimpangan. Antara lain soal peyimpangan aset –nilai aset BBO rata-rata hanya 20 persen dari total kewajibannya— rekayasa dalam pemberian kredit, dana bank banyak digunakan untuk kepentingan pemegang saham pendiri, dan beberapa bank ternyata sudah mengalami kesulitan likuiditas jauh sebelum terjabdinya krisis.

Bank Nasional Dagang Indonesia atau BDNI misalnya. Bank milik Syamsul Nursalim itu ternyata masih tetap menyalurkan kredit baru kepada kepada grupnya sejumlah US$ 600 juta selama periode Mei-Oktober 1997. Dalam surat rahasia menteri keuangan nomor SR-328/MK/1998 kepada presiden, BDNI dilaporkan sudah meraup uang negara lewat BLBI berupa SBPUK dan saldo debit senilai Rp 27,6 triliun dengan aset hanya Rp 5,8 triliun. Total seluruh BLBI yang diterima BDNI dan Syamsul sekitar Rp 37 triliun.

Jaminannya menurut BI ada Rp 7 triliun tapi BPK hanya menemukan Rp 5,4 triliun atau dengan kata lain sebesar Rp 31,6 triliun tidak diikat dengan jaminan. Dari Rp 26,6 triliun BLBI yang dikucurkan kepada Bank BCA, juga diketahui yang tidak ada jaminannya mencapai Rp 22,6 triliun.

Bank Umum Nasional (BUN) milik Bob Hasan, hanya memberikan jaminan Rp 1,3 triliun dari Rp 12 triliun dana BLBI yang diterinya atau sebanyak Rp 10,7 triliun tidak ada jaminannya. Lalu ada Bank Danamon. Dengan Rp 23 triliun dana BLBI yang diterimanya, Usman Admadjaja sebagai pemilik lama, hanya menyerahkan jaminan sekitar Rp 3,7 triliun. Sebanyak Rp 19,8 triliun sisanya, menurut BPK tidak ada.

Peran Boediono
Lalu di mana peran Boediono? Saya tidak tahu persis. Dalam kesaksiannya pada sidang Paul Sutopo itu, kepada hakim Boediono mengaku, dia ikut memberikan disposisi persetujuan pemberian fasilitas kliring terhadap bank bersaldo debit. Itu terjadi dalam rapat tanggal 15 Agustus 1997 tapi kata dia, dalam rapat direksi BI tanggal 20 Agustus 1997, dirinya tidak ikut memberikan disposisi.

Temuan BPK menyebutkan, bersama-sama dengan Aulia Pohan, Dono Iskandar, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, Iwan Ridwan Prawiranata, Miranda Swaray Goeltom dan Paul Sutopo, Boediono ikut memutuskan aliran dana BLBI kepada sejumlah bank, yaitu Bank Pelita dan Bank Umum Nasional.

Seperti dikutip Bisnis Indonesia, penyaluran dana BLBI kepada Bank Pelita, menurut laporan BPK, bukan saja hanya aneh melainkan juga ada unsur tindak pidana korupsi. Lembaga itu mencatat setidaknya ada empat hal yang menjadi tanda tanya.

Pertama, pemberian saldo debet sebelum 31 Desember 1997, dilakukan tanpa persetujuan direksi BI sebesar Rp 1,07 triliun. Kedua, pemberian SBPUK tidak sesuai dengan permohonan dari bank sebesar Rp 873,14 miliar. Ketiga, bank masih bersaldo debit setelah 12 Januari 1998 dan terjadi terus menerus sampai bank dibekukan 4 April 1998 sebesar Rp 48,72 miliar. Keempat, dana talangan valas hanya dijamin dengan warkat koreksi jumlah pembukuan rekening BPPN bukan surat berharga sebesar Rp 921,85 miliar.

Masih menurut Bisnis Indonesia, hasil audit atas penggunaan BLBI pada Bank Pelita itu juga menunjukkan ada penyimpangan yang berindikasi pidana korupsi. Indikasi pertama, dana BLBI digunakan untuk menutup kerugian transaksi valas antara bank dan PT TC, sebesar Rp 99,100 miliar.

Kedua, dana BLBI digunakan untuk pembayaran/pelunasan dana pihak ketiga terkait dan yang diduga terkait melalui rekening giro (rupiah) PT PAT, sebesar Rp 2,29 miliar. Ketiga, penggunaan dana BLBI untuk pelunasan kewajiban yang timbul dari penarikan dana (taking) yang melanggar ketentuan sebesar Rp 487,98 miliar. Keempat, pembayaran/pelunasan dana pihak ketiga terkait a.n. PT TC, sebesar Rp 38,44 miliar.

Kelima, dana BLBI digunakan untuk menutup kerugian transaksi valas sebesar Rp 394,42 miliar. Keenam, ekspansi kredit yang dibiayai dengan short term interborrowing yang akhirnya menggunakan dana BLBI, sebesar Rp 43,25 miliar.

Harian yang sama juga menyebutkan, untuk kasus BLBI Bank Umum Nasional, hasil audit BPK menunjukkan ada penyimpangan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,02 triliun. Antara lain dana BLBI yang digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada nasabah pihak terkait sebesar Rp 23,60 miliar.

Dana BLBI juga digunakan untuk membiayai placement baru dalam pasar uang antar bank (PUAB) sebesar Rp 1,40 miliar termasuk nilai dalam valas sebesar US$ 202,2 juta. Itu belum termasuk, BLBI yang digunakan untuk pemberian fasilitas kredit/tagihan lainnya sebesar Rp 485,63 miliar dan merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen kredit yang sudah ada sebesar Rp 4,81 miliar.

Ada juga dana BLBI yang digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada nasabah pihak terkait sebesar Rp 23,60 miliar dan BLBI yang digunakan untuk membiayai lain-lain pengeluaran bank sebesar Rp 3,24 triliun.

Tanggal 28 November 2007, Komisi IX pernah meminta Boediono untuk menjelaskan soal BLBI itu. Dia hadir bersama mantan Menkeu Bambang Subianto, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, Boediono (waktu itu Menko Perekonomian), mantan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita, mantan Menko Ekuin Hartarto, mantan Menkeu Bambang Sudibyo, dan mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.

Waktu itu antara lain Boedino menjelaskan, dirinya mendukung digunakannya angka-angka BPK tapi dia meminta kasus itu tidak dibuka kembali karena akan menghabiskan banyak energi dan waktu. “Sebagai masukan untuk bapak-bapak dan ibu-ibu, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Dewan mempunyai hak sepenuhnya untuk mengoordinasikan, apalagi didukung oleh angka-angka BPK,” kata Boediono (lihat “BLBI: DPR Pertanyakan Perbedaan Depkeu dan BPK,” Suara Karya, 29 November 2007).

Dalam rapat itu, Boediono juga mengaku sebagai warga negara dan rakyat, dia sangat ingin membantu menyelesaikan masalah BLBI. “Sebagai mantan menkeu dan warga negara, saya sangat ingin membantu masalah yang ada di depan mata, yang dihadapi bapak-bapak dan ibu-ibu. Karena itu, saya komentari masalah ini,” kata Boediono.

Pernyataan Boediono itu menurut Suara Karya mendapat reaksi dari anggota DPR dan mantan menko dan menkeu yang hadir dalam rapat. Boediono dinilai terlalu mudah menyatakan sebagai warga negara atau rakyat, karena dia seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam kasus BLBI.

“Kalau sudah soal tanggung jawab, cepat sekali mengaku jadi rakyat. Padahal dia jadi pejabat di BI dan Departemen Keuangan sejak awal krisis, sehingga harus bertanggung jawab,” kata seorang mantan menteri yang hadir. (bersambung)