Friday 5 June 2009

BLBI Ganjalan Boediono

Sumber: http://202.146.4.17/read/xml/2008/04/01/18330115/kasus.blbi.ganjalan.serius.boediono

Selasa, 1 April 2008 | 18:33 WIB

JAKARTA, SELASA - Kasus hukum masalah BLBI diprediksi akan menjadi ganjalan serius bagi Boediono untuk menduduki posisi puncak di Bank Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo mengungkapkan, Boediono ikut menandatangani soal BLBI sama halnya dengan 3 direktur BI lainnya yang telah dipidana. Mereka adalah Paul Sutopo, Hendro Budianto dan Almarhum Heru Supraptomo.

"Presiden semestinya mengkaji dengan cermat masalah hukum apa saja yang terkait dengan Pak Boediono di BLBI. Karena beliau saat itu menjadi Direktur BI yang posisinya sama dengan Deputi Gubernur saat ini. Semua pimpinan BI saat itu menandatangani BLBI, tidak ada pengecualian. Tapi kenapa yang dipenjara hanya 3 orang ini saja?" kata Dradjad, Selasa (1/4).

Pembersihan nama Boediono dipandang penting oleh Dradjad. Jika Presiden berpandangan bahwa Boediono tidak bersalah, maka Presiden harus merehabilitasi nama 3 pimpinan BI yang telah diyatakan bersalah. "Kalau Presiden tidak mau merehabilitasi ketiga orang pimpinan BI itu, artinya kan meyakini mereka bersalah. Pertanyaannya, kenapa pimpinan BI yang lain tidak dianggap bersalah, di antaranya Pak Boed," ujarnya lagi.

Masalah hukum yang menggantung ini, dikhawatirkan akan mengganggu kerja Boediono sebagai Gubernur BI. Meski secara komunikasi politik, Dradjad meyakini jalan Boediono akan mulus. "Tapi ingat, persoalan bukan politik saja, ada yang persoalan terkait BLBI yang belum selesai. Apa dia bisa tenang melakukan tugasnya. Kuncinya, masalah hukum Boediono selesaikan dulu," tegas kader PAN ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budisantoso tak memandang masalah hukum terkait BLBI itu tidak terlalu serius. "Masalah BLBI itu bisa dijelaskan. Ya sebaikanya Presiden jelaskan saja kenapa memilih Pak Boediono dengan adanya dugaan hukum kasus BLBI nya, tidak apa-apa saya kira," kata Priyo.


ING

No comments:

Post a Comment