Friday 5 June 2009

Boediono, Kwik, dan Penjualan BCA

sumber: http://rusdimathari.wordpress.com/2009/05/19/pak-boed-yang-tidak-saya-kenal-2/

Pak Boed yang Tidak Saya Kenal (2)

BoedionoMengomentari kasus Syafrudin (mantan Ketua BPPN) yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Pabrik Gula Rajawali III, Gorontalo– Kwik mengungkapkan, Boediono sebagai anggota ex officio KKSK sebetulnya punya andil besar dan mengetahui semua penjualan aset-aset BPPN.

oleh Rusdi Mathari
Mengakhiri karir di Bank Indonesia, Boediono menjadi menteri untuk kali pertama di zaman pemerintahan B.J. Habibie. Dia diangkat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Sempat absen di masa Presiden Abdurrahman Wahid, Boediono kembali diangkat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati. Itu Jumat 10 Agustus 2001, atau sekitar dua pekan setelah parlemen menurunkan Abdurrahman Wahid sebagai presiden, 23 Juli 2001.

Sejak menjadi bagian dari orang-orang yang bisa menentukan “merah biru” perekonomian Indonesia, catatan penting tentang Boediono mulai semakin banyak. Salah satunya menyangkut penjualan 51 persen saham BCA kepada Farallon Capital Partners, 14 Maret 2002. Kwik Kian Gie kolega Boediono di Kabinet Gotong Royong bercerita, sehari sebelum bank itu dijual, rapat kabinet yang dipimpin oleh Megawati sebetulnya tak mengagendakan soal penjualan BCA.

Agenda rapat penjualan BCA baru muncul siang harinya usai rapat kabinet, ketika para menteri ekonomi berinisiatif mengadakan rapat terbatas di Gedung Departemen Kesehatan di Jalan Haji Rangkayo Rasuna Said, Jakarta. Di rapat itu Kwik yang menjadi Kepala Bappenas mengaku berdebat dengan Menko Ekonomi Dorodjatun Kuntjorojakti, Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Boediono sebagai Menteri Keuangan.

Tiga menteri itu menyetujui agar BCA segera dijual sementara Kwik tidak setuju. Alasan Kwik kalau BCA harus dijual, maka obligasi rekap pemerintah di BCA harus terlebih dulu dikeluarkan. Hal itu penting, karena dalam pandangan Kwik, semua obligasi itu hanya digunakan sebagai instrumen bukan obligasi yang sebenarnya. Obligasi rekap adalah salah satu klausul letter of intent yang disodorkan oleh Dana Moneter Internasional, IMF kepada Indonesia.

Dengan kata lain, bila kelak banknya sudah sehat, obligasi pemerintah bisa ditarik kembali. Namun rupanya setelah bank-bank itu sudah sehat dan bebas dari kredit macet, IMF mendesak bank-bank yang sudah sehat itu termasuk BCA harus dijual bersama obligasinya.

Hari itu rapat di Depkes juga menemui kebuntuan. Setelah dilanjutkan dengan rapat menteri-menteri bidang ekonomi, yang juga tidak bisa mencapai kata putus, soal penjualan BCA lalu diserahkan kepada menko ekonomi dan beberapa menteri lain. Kwik tidak masuk dalam daftar menteri itu. Dia baru tahu keesokan harinya, mayoritas saham BCA telah dijual kepada Farallon seharga Rp 1.775 per lembar saham atau total Rp 5,3 triliun meski di dalamnya terdapat tagihan pemerintah Rp 60 trilun. (lihat “Penjualan BCA,” Lentera Merah, 21 Juni 2008).

Bersama dengan 22 bank lain, BCA adalah penerima BLBI. Semula nilainya “hanya” Rp 26,59 triliun tapi setelah masuk ke BPPN dan menjadi tanggungan pemerintah, aliran dana BLBI yang masuk ke BCA meningkat menjadi lebih dua kali lipat atau mendekati Rp 60 triliun. Hingga dijual kepada Farallon itu, obligasi rekap yang harus ditanggung pemerintah di BCA sudah mencapai Rp 58,2 triliun.

Ada pun Farallon merupakan konsorsium yang dipimpin oleh Sarindo Holding Mauritus. Dalam dokumen BCA yang diterima BI disebutkan, pemegang saham terbesar BCA bukanlah Farallon melainkan Farindo Investment. Anggotanya antara lain Alaerca Invesment Limited yang sahamnya dimiliki pemegang saham PT Djarum.

KKSK
Sebagian kalangan waktu itu menuduh Kelompok Salim (Anthony Salim) berada di belakang konsorsium Farallon dengan menumpang Djarum. Dua tahun sebelumnya, perusahaan rokok itu diketahui memang telah membeli Salim Oleochemicals Group seharga US$ 127 miliar melalui Bhakti Investama Consortium. Pembelian itulah yang menghubungkan keberadaan Salim di balik Djarum.

Yang mengejutkan, para pemilik dan pemegang saham BCA kemudian juga mendapatkan surat keterangan lunas atas “utang-utang” pengucuran BLBI yang sudah mereka terima. Tentang surat lunas itu, kali pertama dicetuskan di Jimbaran, Bali, oleh Syafrudin Arsyad Temenggung, Ketua BPPN (2002-2004), saat bulan puasa 2002. Waktu itu Syafrudin, menawarkannya kepada Sudwikatmono, The Nin King, Anthony Salim, dan Ibrahim Risjad.

Mendiang Raymond van Beekum, Kepala Divisi Komunikasi BPPN ketika itu menyebut surat lunas itu sebagai realese and discharge. Itu semacam penghargaan bagi debitor yang dinilai koperatif dan yang tidak koperatif. Jika setelah diberi toleransi, para debitor bersedia membayar atau melunasi seluruh kewajibannya, BPPN akan memberi penghargaan dan membebaskan tuntutan hukum. Sebaliknya jika tidak, BPPN akan menyerahkan persoalannya kepada penyidik hukum. Dasar hukumnya adalah Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

Menurut Kwik, instruksi itu dikeluarkan oleh Megawati, karena desakan dan paksaan BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan alias KKSK (lihat “KKSK dan BPPN ‘Plintat-Plintut’ soal R&D,” Kompas, 1 April 2003). Lembaga yang disebut terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.

Lembaga itu diketuai oleh menko ekonomi dengan anggota antara lain menteri keuangan. Kwik dan Rizal Ramli yang pernah menjabat menko ekonomi karena itu juga pernah menjadi ketua KKSK. Pada masa pemerintahan Megawati, ketuanya adalah Dorodjatun dan Boediono sebagai anggota. Tugasnya merumuskan arah kebijakan pengelolaan bank dalam penyehatan dan aset bank yang diserahkan ke BPPN. Namun realitasnya peran KKSK tak sekadar penentu arah kebijakan BPPN melainkan malah lebih banyak berfungsi sebagai pengambil keputusan yang harus dilaksanakan BPPN.

Dalam beberapa kasus, KKSK bahkan terkesan getol mengeksekusi penyelesaian utang 50 kelompok usaha besar (obligor) di BPPN. Perundingan-perundingan yang dilakukan oleh BPPN dengan debiturnya misalnya seketika bisa diubah oleh KKSK. Salah satu contohnya, yang sempat menjadi masalah ketika itu, menyangkut proses restrukturisasi utang PT Chandra Asri Petrochemical Center.

Dihentikan
Sebagai kreditor dan pemasok bahan baku Chandra Asri, Marubeni Corp. semula diminta oleh BPPN agar menambah kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari penyelesaian utang Chandra Asri. Antara lain lewat konversi sebagian utang Marubeni, atau setara dengan konversi piutang BPPN sebesar US$ 425 juta kepada Chandra Asri. Namun belakangan, KKSK justru mengabulkan permintaan Marubeni.

Dari US$ 723,6 juta utang Chandra Asri, Marubeni hanya mengonversi US$ 100 juta. BPPN yang sejak awal menolak keinginan Marubeni, lalu menyerahkan masalah restrukturisasi utang Chandra Asri kepada KKSK.

Peran KKSK semakin kuat setelah menteri keuangan menerbitkan surat keputusan, Februari 2000, yang ditujukan kepada direksi bank BUMN dan Ketua BPPN. Dalam surat itu disebutkan, keputusan dan perjanjian restrukturisasi dan utang yang melebihi Rp 1 triliun harus di-acc menteri keuangan dan KKSK. Menurut Syafrudin, keputusan pemerintah itu ditegaskan dalam letter of intent Indonesia-IMF Mei 2000 (lihat “BPPN Memangkas Komisi Eksekusi,” Gatra, 31 Mei 2001).

Dalam soal surat lunas yang dikeluarkan BPPN itu, tak semua konglomerat mendapatkannya tapi Anhtony Salim termasuk yang beruntung. Dua bulan setelah BPPN dinyatakan bubar pada 27 Februari 2004, mantan pemilik BCA itu mengantongi surat lunas dari BPPN karena dianggap sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebesar Rp 52,7 triliun.

Grup Salim dianggap telah menyerahkan 108 asetnya kepada BPPN pada 1998 untuk membayar kewajibannya sebagai eks pemilik BCA. Aset-aset itu ditangani oleh PT Holdiko Perkasa, perusahaan induk yang dibentuk untuk menampung aset-aset Grup Salim. Hasil yang diperoleh BPPN dari penjualan seluruh aset Salim sekitar Rp 20 triliun atau sekitar 37 persen dari tingkat pengembalian (recovery rate) yang seharusnya dikantongi BPPN.

Ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden menggantikan Megawati, soal BLBI dan surat keterangan lunas itulah yang kembali dipersoalkan beberapa kalangan termasuk para anggota DPR. Melalui Kejaksaan Agung, pemerintah kemudian membentuk tim khusus penanganan BLBI. Anggotanya 35 orang, termasuk Jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap KPK dan sekarang mendekam di Penjara Cipinang, Jakarta. Tugas tim difokuskan kepada penyerahan aset oleh obligor BLBI, terutama mantan pemilik BCA dan BDNI.

Awalnya banyak yang berharap dengan tim khusus itu meski pada tanggal 29 Februari 2008 Kejaksaan Agung menghentikan semua penyelidikan kedua kasus yang diduga melibatkan Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim itu. Kendati diakui ada kerugian negara, Kejaksaan Agung menganggap tidak menemukan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim.

Bukan Ahli
Sebelum Kejaksaan Agung menutup kasus BLBI itu, Panitia Kerja Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BLBI, DPR-RI, yang berlangsung 28 November 2007, sempat meminta penjelasan kepada semua menteri ekonomi periode 1999-2004. Mereka diundang semua termasuk Boediono.

Dalam rapat itu, salah anggota panitia Drajad H. Wibowo mengatakan, kasus BLBI harus diusut tuntas karena banyak mengandung hal misterius terutama menyangkut kewajiban para obligor dan kebijakan pemerintah yang selama ini belum pernah terungkap. Antara lain menyangkut pelepasan aset dan penerbitan surat keterangan lunas itu.

“Komisi XI memandang perlu ditelusuri dari awal, bagaimana ketika aset itu diserahkan, kenapa out of court setlement yang dipilih dan seterusnya, agar informasi menjadi lengkap. Semua menjadi satu garis yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin angka yang disetujui nanti menjadi kasus lagi seperti sekarang, sehingga bermunculan nama-nama dan sebagainya,” kata Dradjad (lihat “ BLBI DPR Pertanyakan Perbedaan Depkeu dan BPK,” Suara Karya, 29 November 2007).

Menjawab anggota dewan, dalam rapat itu Boediono mengingatkan, pihak yang paling berwenang dan kompeten untuk menjelaskan semua hal tentang BLBI dan surat lunas itu adalah BPPN. “Kami bukan ahlinya. Tentu tidak bisa mengatakan mana angka yang bisa digunakan,” kata Boediono.

Mengomentari kasus Syafrudin (mantan Ketua BPPN) yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Pabrik Gula Rajawali III, Gorontalo, Kwik mengungkapkan, Boediono sebagai anggota ex officio KKSK sebetulnya punya andil besar dan mengetahui semua penjualan aset-aset BPPN. ”Pak Boediono kalau gentle dan bertanggungjawab, seharusnya menjelaskan kasus BPPN yang kini ditangani kejaksaan. Jangan diam saja (dalam kasus Syafruddin),” kata Kwik (lihat “Kwik: Kasus BPPN, Boediono Ikut Bertanggungjawab,” Rakyat Merdeka, 13 Februari 2006)

Nilai aset Pabrik Gula Rajawali III, sebetulnya mencapai Rp 600-an miliar tapi oleh BPPN seharga Rp 90-an miliar pada era Megawati. Dorodjatun dan Rini S Suwandi (mantan Menteri Perindustrian) yang pernah duduk di KKSK sempat ikut diperiksa dalam perkara itu tapi belum dengan Boediono. (bersambung)

No comments:

Post a Comment