Friday 5 June 2009

Tentang Boediono (1)

Sumber: http://rusdimathari.wordpress.com/2009/05/18/pak-boed-yang-tidak-saya-kenal-1/

Pak Boed yang Tidak Saya Kenal (1)

BoedionoDalam kesaksiannya pada persidangan Paul Sutopo tujuh tahun silam, kepada hakim Boediono mengaku, ikut memberikan disposisi persetujuan pemberian fasilitas kliring terhadap bank bersaldo debit. Itu terjadi dalam rapat tanggal 15 Agustus 1997 tapi kata dia, dalam rapat direksi BI tanggal 20 Agustus 1997, dirinya tidak ikut memberikan disposisi.

oleh Rusdi Mathari
TAK seperti ekonom Faisal Basri yang mengaku mengenal Boediono, secara personal saya sama sekali tidak mengenal Boediono. Sebagai wartawan, saya hanya beberapa kali menemui Boediono untuk meminta informasi. Itu pun hanya door stop.

Kali pertama saya mencegat Boediono ketika dia menjabat Direktur II (Bidang Akuntasi) Bank Indonesia. Itu sekitar 1996 atau 1997-an. Waktu itu saya wartawan di InfoBank. “Pertemuan” kedua terjadi sekitar tujuh tahun silam, ketika saya melihat Boediono duduk di kursi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bersaksi untuk perkara yang menempatkan Paul Sutopo (kolega Boediono semasa bekerja di BI) sebagai tersangka.

Seperti Faisal Basri yang menjuluki Boediono sebagai orang sederhana sejak kali pertama melihat Boediono, saya pun paham, Boediono memang sosok bersahaja meski saya tidak tahu persis, apakah kursi-kursi di rumahnya benar sudah banyak yang bolong atau tidak. Semua wartawan yang pernah berinteraksi dengan Boediono, saya kira juga paham karakter Boediono yang tak suka bicara banyak kecuali ketika dia menjawab pertanyaan-pertanyaan anggota DPR saat dicalonkan menjadi calon Gubernur BI, tahun silam.

Lalu seminggu belakangan, sebagian orang meributkan Boediono. Pemicunya pilihan Susilo Bambang Yudhoyono kepada Boediono sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden mendatang, informasinya sudah bocor sebelum dideklarasikan di Bandung. Boediono kata Faisal Basri lantas dituduh sebagai antek-antek Dana Moneter Internasional atau IMF, simbol neoliberalisme yang bakal merugikan bangsa, dan segala tuduhan miring lainnya.

BLBI
Saya tidak tahu kebenaran dan ketidakbenaran tuduhan semacam itu. Yang saya tahu, Boediono cukup banyak meninggalkan cacatan sejak menjabat beberapa pos penting di bidang ekonomi dan moneter di negeri ini. Salah satunya adalah catatan tentang pengucuran Bantuan Likuditas Bank Indonesia alias BLBI.

Ia adalah skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di republik ini dan hingga sekarang, tak satu pun pejabat atau mantan petinggi Indonesia yang mengaku bertanggungjawab atas pengucurannya. Dradjad H. Wibowo, anggota DPR-RI menyebutkan, seluruh rangkaian BLBI itu sudah memangsa keuangan negara hingga Rp 700 triliun. Setiap tahun, dana APBN yang tergerus untuk membayar subsidi para bankir dan penerima BLBI itu tak kurang Rp 50 triliun. Dalam hitungan Dradjad, uang tunai milik negara yang digunakan untuk membayar utang pokok dan bunga yang ditaksir sudah menghabiskan Rp 300 triliun.

Ketika BPPN masih ada, suatu malam di pertengahan September 2002 saya menghadiri undangan dari salah satu pejabat lembaga itu. Acaranya berlangsung di Mercantile Club, Wisma BCA, Jalan Sudirman, Jakarta. Tak ada yang istimewa dari acara itu. Diskusi pun sebetulnya biasa-biasa saja.

Yang tidak biasa, salah satu pejabat lembaga itu mengungkapkan bahwa dari Rp 153,4 triliun (angka saat itu) BLBI yang dikucurkan BI, sebanyak 21 persen diantaranya ternyata tidak diikat dengan jaminan. Kalau pun ada, sebanyak 74 persen ternyata juga tidak diikat dengan asas legalitas. “Kami tidak tahu, kenapa BI bisa kebobolan seperti itu,” kata pejabat tadi.

Hal itu menurut dia, baru diketahui oleh BPPN setelah lembaga itu kembali mengutak-atik dokumen perihal BLBI sehubungan dengan rencana pemanggilan kembali Usman Admadjaja (pemilik Bank Danamon), salah satu konglomerat penerima BLBI. Ada beberapa debitur besar yang namanya tercantum sehubungan dengan penyerahan jaminan yang kurang itu tapi si pejabat BPPN tadi enggan menyebutkan nama para debitur itu ketika saya berusaha bertanya.

Namun waktu itu saya mendapatkan “bocoran.” Bob Hasan, Syamsul Nursalim, Usman Admadjaja, dan Kaharudin Ongko, merupakan deretan konglomerat yang masuk dalam daftar penerima BLBI tanpa jaminan itu. Salah satu indikasinya, penyerahan aset para taipan di zaman Orde Baru itu sudah bermasalah sejak awal. Contohnya soal tambak Dipasena milik Syamsul Nursalim yang ketika itu dinilai Rp 19 triliun.

Tentu saja, saya mengherankan temuan BPPN itu. Karena bagaimana mungkin lembaga sebesar BPPN yang didirikan sejak 1998 untuk mengurusi BLBI, ternyata baru mengetahui ketimpangan itu, setelah akan berakhir masa kerjanya empat tahun kemudian?

Soal temuan itu pun, BPPN sebetulnya bisa dikatakan sangat terlambat. Tiga tahun sebelum acara makan malam di Wisma BCA itu, BPK sudah mengungkapkan banyak ketimpangan antara BLBI dan jaminannya. Karena dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 54 bank, yang diikat dengan jaminan hanya senilai Rp 24 triliun. Sisanya, tidak jelas.

Ketidakjelasan aliran BLBI itu diikat jaminan atau tidak, antara lain terungkap dari pengucuran BLBI yang dialirkan lewat fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK). Fasilitas ini, ternyata tersalur tanpa analisis kondisi keuangan bank penerima. Contohnya SBPUK yang dikeluarkan lewat Surat Direksi No.30/50/Dir/UK tanggal 30 Desember 1997 atas dasar persetujuan presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneng) No. R-183/M.Sesneg/12/1997 tanggal 27 Desember 1997.

Oleh BPK pemberian SBPUK kepada bank-bank bermasalah itu, dinilai, diberikan tanpa analisis terlebih dahulu atas kondisi keuangan bank yang bersangkutan. Padahal analisis layak tidaknya satu fasilitas keuangan diberikan kepada sebuah bank semacam itu merupakan tugas BI, tepatnya biro Urusan Pengawasan Bank (UPwB).

Biro itulah yang semestinya memberikan pertimbangan kepada direksi BI sebelum mengambil keputusan apakah suatu fasilitas layak atau tidak diberikan kepada bank. Terhadap fasilitas SBPUK yang diberikan kepada 54 bank, menurut BPK prosedur itu akan tetapi tidak dilakukan UPwB.

Ketiadaan pertimbangan UPwB itu, tentu tidak sesuai dengan persetujuan presiden tanggal 27 Desember 1997 lewat Mensesneng yang menyebutkan fasilitas SBPUK diberikan untuk mengatasi saldo debit bank yang memiliki harapan sehat. Lalu berdasarkan laporan tingkat kesehatan bank, belakangan diketahui pula sebagian besar bank penerima SBPUK ternyata memang tidak sehat bahkan sakit. Banyak diantaranya yang kemudian terbukti dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) dan dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Tidak Ada Jaminan
Surat Mensesneg itu dikirim setelah sehari sebelumnya, Soedradjad Djiwandono, Gubernur BI kala itu— mengirim surat kepada presiden. Dalam surat tertanggal 26 Desember 1997, Soedradjad melaporkan perkembangan terakhir keadaan bank yang mengalami saldo debit yang terus membengkak sebagai akibat tekanan dari berbagai penarikan nasabah. Dalam surat itu, Soedradjad juga menjelaskan, untuk mencegah runtuhnya perbankan diperlukan penggantian saldo debit.

“Sambil menunggu kondisi perbankan dan pulihnya kepercayaan terhadap perbankan, BI, sekiranya disetujui, akan mengganti saldo debit dengan SBPUK sesuai dengan memo terlampir.” Begitulah isi surat Soedradjad. Memo yang dimaksud Soedradjad tak lain adalah memo bernomor MO-67/MK/97 yang dibuat Mar’ie Muhammad kepada Soedradjad tanggal 26 Desember 1997. Mar’ie waktu menjabat sebgai menteri keuangan.

Memo Mar’ie itu keluar, karena kabarnya, ada disposisi Presiden Soeharto yang meminta agar Bank Utama –milik Sigit dan Tommy— dimerger dengan Bank Harapan Sentosa (BHS) milik Hendra Rahardja, kakak Eddy Tanzil, maling dalam kasus Bapindo. Disposisi itu, katanya, juga disampaikan Mar’ie secara lisan dalam rapat Dewan Moneter. Berdasarkan memo itulah, Soedradjad lantas mengirim surat kepada Soeharto sebagai Presiden RI dan dijawab oleh Mensesneg dengan menyetujui saran Soedradjad.

Merujuk temuan Tim Auditor Internasional yang pernah digunakan BPPN, 54 bank penerima BLBI itu disebut-sebut banyak melakukan penyimpangan. Antara lain soal peyimpangan aset –nilai aset BBO rata-rata hanya 20 persen dari total kewajibannya— rekayasa dalam pemberian kredit, dana bank banyak digunakan untuk kepentingan pemegang saham pendiri, dan beberapa bank ternyata sudah mengalami kesulitan likuiditas jauh sebelum terjabdinya krisis.

Bank Nasional Dagang Indonesia atau BDNI misalnya. Bank milik Syamsul Nursalim itu ternyata masih tetap menyalurkan kredit baru kepada kepada grupnya sejumlah US$ 600 juta selama periode Mei-Oktober 1997. Dalam surat rahasia menteri keuangan nomor SR-328/MK/1998 kepada presiden, BDNI dilaporkan sudah meraup uang negara lewat BLBI berupa SBPUK dan saldo debit senilai Rp 27,6 triliun dengan aset hanya Rp 5,8 triliun. Total seluruh BLBI yang diterima BDNI dan Syamsul sekitar Rp 37 triliun.

Jaminannya menurut BI ada Rp 7 triliun tapi BPK hanya menemukan Rp 5,4 triliun atau dengan kata lain sebesar Rp 31,6 triliun tidak diikat dengan jaminan. Dari Rp 26,6 triliun BLBI yang dikucurkan kepada Bank BCA, juga diketahui yang tidak ada jaminannya mencapai Rp 22,6 triliun.

Bank Umum Nasional (BUN) milik Bob Hasan, hanya memberikan jaminan Rp 1,3 triliun dari Rp 12 triliun dana BLBI yang diterinya atau sebanyak Rp 10,7 triliun tidak ada jaminannya. Lalu ada Bank Danamon. Dengan Rp 23 triliun dana BLBI yang diterimanya, Usman Admadjaja sebagai pemilik lama, hanya menyerahkan jaminan sekitar Rp 3,7 triliun. Sebanyak Rp 19,8 triliun sisanya, menurut BPK tidak ada.

Peran Boediono
Lalu di mana peran Boediono? Saya tidak tahu persis. Dalam kesaksiannya pada sidang Paul Sutopo itu, kepada hakim Boediono mengaku, dia ikut memberikan disposisi persetujuan pemberian fasilitas kliring terhadap bank bersaldo debit. Itu terjadi dalam rapat tanggal 15 Agustus 1997 tapi kata dia, dalam rapat direksi BI tanggal 20 Agustus 1997, dirinya tidak ikut memberikan disposisi.

Temuan BPK menyebutkan, bersama-sama dengan Aulia Pohan, Dono Iskandar, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, Iwan Ridwan Prawiranata, Miranda Swaray Goeltom dan Paul Sutopo, Boediono ikut memutuskan aliran dana BLBI kepada sejumlah bank, yaitu Bank Pelita dan Bank Umum Nasional.

Seperti dikutip Bisnis Indonesia, penyaluran dana BLBI kepada Bank Pelita, menurut laporan BPK, bukan saja hanya aneh melainkan juga ada unsur tindak pidana korupsi. Lembaga itu mencatat setidaknya ada empat hal yang menjadi tanda tanya.

Pertama, pemberian saldo debet sebelum 31 Desember 1997, dilakukan tanpa persetujuan direksi BI sebesar Rp 1,07 triliun. Kedua, pemberian SBPUK tidak sesuai dengan permohonan dari bank sebesar Rp 873,14 miliar. Ketiga, bank masih bersaldo debit setelah 12 Januari 1998 dan terjadi terus menerus sampai bank dibekukan 4 April 1998 sebesar Rp 48,72 miliar. Keempat, dana talangan valas hanya dijamin dengan warkat koreksi jumlah pembukuan rekening BPPN bukan surat berharga sebesar Rp 921,85 miliar.

Masih menurut Bisnis Indonesia, hasil audit atas penggunaan BLBI pada Bank Pelita itu juga menunjukkan ada penyimpangan yang berindikasi pidana korupsi. Indikasi pertama, dana BLBI digunakan untuk menutup kerugian transaksi valas antara bank dan PT TC, sebesar Rp 99,100 miliar.

Kedua, dana BLBI digunakan untuk pembayaran/pelunasan dana pihak ketiga terkait dan yang diduga terkait melalui rekening giro (rupiah) PT PAT, sebesar Rp 2,29 miliar. Ketiga, penggunaan dana BLBI untuk pelunasan kewajiban yang timbul dari penarikan dana (taking) yang melanggar ketentuan sebesar Rp 487,98 miliar. Keempat, pembayaran/pelunasan dana pihak ketiga terkait a.n. PT TC, sebesar Rp 38,44 miliar.

Kelima, dana BLBI digunakan untuk menutup kerugian transaksi valas sebesar Rp 394,42 miliar. Keenam, ekspansi kredit yang dibiayai dengan short term interborrowing yang akhirnya menggunakan dana BLBI, sebesar Rp 43,25 miliar.

Harian yang sama juga menyebutkan, untuk kasus BLBI Bank Umum Nasional, hasil audit BPK menunjukkan ada penyimpangan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 4,02 triliun. Antara lain dana BLBI yang digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada nasabah pihak terkait sebesar Rp 23,60 miliar.

Dana BLBI juga digunakan untuk membiayai placement baru dalam pasar uang antar bank (PUAB) sebesar Rp 1,40 miliar termasuk nilai dalam valas sebesar US$ 202,2 juta. Itu belum termasuk, BLBI yang digunakan untuk pemberian fasilitas kredit/tagihan lainnya sebesar Rp 485,63 miliar dan merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen kredit yang sudah ada sebesar Rp 4,81 miliar.

Ada juga dana BLBI yang digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada nasabah pihak terkait sebesar Rp 23,60 miliar dan BLBI yang digunakan untuk membiayai lain-lain pengeluaran bank sebesar Rp 3,24 triliun.

Tanggal 28 November 2007, Komisi IX pernah meminta Boediono untuk menjelaskan soal BLBI itu. Dia hadir bersama mantan Menkeu Bambang Subianto, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, Boediono (waktu itu Menko Perekonomian), mantan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita, mantan Menko Ekuin Hartarto, mantan Menkeu Bambang Sudibyo, dan mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie.

Waktu itu antara lain Boedino menjelaskan, dirinya mendukung digunakannya angka-angka BPK tapi dia meminta kasus itu tidak dibuka kembali karena akan menghabiskan banyak energi dan waktu. “Sebagai masukan untuk bapak-bapak dan ibu-ibu, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Dewan mempunyai hak sepenuhnya untuk mengoordinasikan, apalagi didukung oleh angka-angka BPK,” kata Boediono (lihat “BLBI: DPR Pertanyakan Perbedaan Depkeu dan BPK,” Suara Karya, 29 November 2007).

Dalam rapat itu, Boediono juga mengaku sebagai warga negara dan rakyat, dia sangat ingin membantu menyelesaikan masalah BLBI. “Sebagai mantan menkeu dan warga negara, saya sangat ingin membantu masalah yang ada di depan mata, yang dihadapi bapak-bapak dan ibu-ibu. Karena itu, saya komentari masalah ini,” kata Boediono.

Pernyataan Boediono itu menurut Suara Karya mendapat reaksi dari anggota DPR dan mantan menko dan menkeu yang hadir dalam rapat. Boediono dinilai terlalu mudah menyatakan sebagai warga negara atau rakyat, karena dia seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam kasus BLBI.

“Kalau sudah soal tanggung jawab, cepat sekali mengaku jadi rakyat. Padahal dia jadi pejabat di BI dan Departemen Keuangan sejak awal krisis, sehingga harus bertanggung jawab,” kata seorang mantan menteri yang hadir. (bersambung)

No comments:

Post a Comment